Gerakan Pramuka Indonesia

adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud "Kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sejarah
Lambang
identitas dari INPO yang berupa bendera merah
dan putih berukuran 84 cm X 120 cm. Gerakan
Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923
yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale
Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.[1] Sedangkan pada tahun yang sama,
di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
Kedua organisasi cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan diri menjadi satu,
bernama (Belanda) Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO)
di Bandung pada tahun 1926. Pendirian gerakan ini pada
tanggal 14 Agustus 1961
sedikit-banyak diilhami oleh Komsomol di Uni Soviet. Organisasi Kepanduan Indonesia
di seputaran tahun 1920-an.
Pada tanggal
26 Oktober 2010,
Dewan Perwakilan
Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka. Berdasarkan UU ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya
organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi
profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan
Tujuan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan
No comments:
Post a Comment